
Roadmap penelitian dalam bidang hukum tata negara (siyasah) dari tahun 2015 hingga 2039.
Roadmap ini terbagi dalam tiga fase utama:
- Penelitian Dasar
- Penelitian Terapan
- Penelitian Pengembangan
Garis panah melengkung ke atas melambangkan peningkatan kompleksitas, cakupan, dan relevansi penelitian dari waktu ke waktu.
2015–2019 (Penelitian Dasar)
Fokus:
- Merumuskan teori baru mengenai tata kelola negara (living law).
- Mengkaji integrasi lembaga adat dan konsep siyasah (politik Islam).
- Menyusun konsep tata negara Islam dalam kerangka hukum nasional Indonesia.
Tujuannya adalah meletakkan dasar teoritis dan konseptual untuk penelitian lebih lanjut.
2020–2024 (Penelitian Terapan)
Fokus:
- Menerapkan konsep hukum tata negara Islam (siyasah) dalam struktur lembaga negara.
- Pendekatan berbasis integrasi sosial dan kearifan lokal masyarakat.
Penelitian mulai menyentuh aspek praktis dan institusional, bukan sekadar teori.
2025–2034 (Penelitian Pengembangan – Tahap 1)
Fokus:
- Kajian model sistem hukum tata negara (siyasah) yang diterapkan di berbagai negara dalam suatu kawasan.
- Penelitian difokuskan pada kontribusi terhadap isu regional dan global.
Tahap ini menunjukkan arah internasionalisasi penelitian dan kontribusinya terhadap dunia luar.
2035–2039 (Penelitian Pengembangan – Tahap 2)
Fokus:
- Kontribusi hukum dalam menyelesaikan isu-isu global seperti:
- HAM (Hak Asasi Manusia)
- Perubahan iklim
- Keamanan global
- Analisis model sistem hukum masa depan untuk dunia Islam dan global.
Menunjukkan bahwa penelitian di tahap ini sudah sangat aplikatif secara internasional dan strategis secara global.